Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,dan perasaan yang bebas dari tekanan psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Penjelasan pasal 5 UU No.9 tahun 1998).
Dari pada copas, kan ribet mending langsung download...
silahkan.